Rabu, 23 April 2008

Infrastruktur Pengembangan E-Commerce

Entrepreneur dengan investasi yang tidak terlalu besar (Usaha Kecil Menengah) dapat memulai usahanya dengan lebih mudah dengan mengakses internet untuk dapat menjangkau pelanggan di seluruh dunia. Beberapa perusahan Indonesia misalnya menjadi anggota ProNetLink untuk
mempromosikan produk-produk mereka pada layanan e-commerce. E-Commerce dalam pengertian the business internet adalah bagaimana memanfaatkan internet untuk membangun hubungan lebih dekat dengan pelanggan dan rekanan bisnis. Berjualan produk di internet hanyalah salah satu bentuk e-commerce. Internet akan mengubah cara pembelian dan pemasaran. Konsumen akan dapat berbelanja dari rumahnya masing-masing untuk segala
jenis produk dari manufaktur maupun retail dari seluruh dunia. Mereka akan dapat melihat produk-produk yang diinginkan melalaui komputer atau televisinya, mengakses informasi tentang produk yang diinginkan, dan akhirnya memesan dan membayar produk yang dipilih.
Dalam kaitan upaya-upaya pemulihan ekonomi, kita senantiasa harus proaktif memberdayakan kelompok usaha kecil menengah yang mempunyai keterbatasan modal, sumber daya manusia dan keahlian sehingga mereka dapat berperan dalam perdagangan global yang akan datang.
Berbagai usaha dan upaya telah dan terus dilakukan baik oleh pemerintah maupun sektor swasta untuk pemberdayaan UKMK dalam pemanfaatan perdagangan elektronik ini antara lain pengembangan kemampuan SDM UKMK dibidang pemanfaatan teknologi informasi melalui Technical Assostance and Training Program (TATP) yang pengelolahnya ditangani oleh Deperindag dengan bantuan Bank Dunia. Pemasyarakatan teleshoping dengan pemanfataan fasilitas Trade Point yang dipersiapkan UNCTAD; wahana informasi bisnis oleh KADIN melalui KADINnet; dan lain-lain.
Beberapa aspek yang perlu segera ditindaklanjuti berkenaan dengan
perdagangan elektronika oleh pemerintah dan swasta adalah :
  • Pertama, kebutuhan akan perangkat keras infrastruktur untuk menyalurkan lalulintas informasi transaksi tersebut, oleh karena itu Indonesia perlu mengembangkan National Information Infrastructure, karena tanpa infrastruktur tersebut kita tidak dapat segera optimal memeanfaatkan peluang-peluang bisnis yang berkembang dengan cepat di dalam Global Information Infrastructure untuk memperluas jaringan perdagangan pengusaha nasional.
  • Kedua Perlu diantisipasi adalah kebutuhan akan perangkat lunak infrastruktur yang antara lain berupa tingkat keamanan dan legalitas yang akan menjamin traskasi bisnis. Dalam hal perangkat lunak untuk dapat mewujudkan terciptanyatransaksi elektronikyang dapat memenuhi kriteria aman (secure) dan kwalitas yang dapat dipercaya (reliable)serta didukung oleh aspek legalitas. Untuk ini diperlukan hukum dan perundang-undangan yang dikenal sebagai Cyber Law yang meliputi antara lain: Digital Signature; Computer Crimes; IPR (Intelectual Property Right).
  • Ketiga adalah Akses Pasar yang bertujuan untuk menghilankan hal-hal yang menghambat pelaksanaan transfer teknologi informasi seperti tingginya biaya telekomunikasi. Era perdagangan dimasa mendatang nantinya akan merupakan information based economy era yang akan sangat bergatung pada infastruktur informasi nasional (NII) di setiap negara dalam mengantisipasi bentuk perdagangan global. Dalam hal ini e-commerce dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional setiap negara. Pertumbuhan internet yang semakin besar akan membuat potensial e-commerce semakin menjanjikan, dan dapat mengubah bisnis tradisional dan consumer life menjadi internet based electronic transactions. Beberapa isu dalam hal ini yang perlu segera direalisasikan didalam waktu dekat ini dibidang e-commerce adalah sebagai berikut:
  1. Pembentukan joint team. Khususnya untuk Indonesia dibentuk e-commerce framework yang terdiri atas atas pemerintahan berama-sama pihak-pihak terkait untuk melaksanakan e-commerce pilot projects agar bisa diperoleh common platform diantara tim seperti dalam menghadapi peluang dan tantangan e-commerce.
  2. Pembentukan badan ini merupakan strategi untuk lebih mendorong pertumbuhan market information, legal frameworks, cyber laws, international cooperation, dan lain-lain. Pemberdayaan kepada unit-unit usaha kecil menengah diseluruh wilayah Indonesia yang berpotensi tinggi untuk pasar global untuk menjual produk-produk unggulan daerahnya agar dapat diberikan insentif yang mendorong ke arah perdagangan elektronik.
  3. Pemerintahan sebaiknya menyediakan lingkungan yang secured dan save dibidang e-commerce disebabkan semakin besarnya ke-tergantungan pengguna terhadap sistem komputer dan open networks dalam cyberspace transaction.Sistem e-commerce yang akan dibangun harus mempunyai wawasan dan dasar global ditinjau dari semua sisi (multi dimension).



sumber : http://dedenkomar.blogspot.com/

Tidak ada komentar: